LAMTENG– Adanya larangan wartawan masuk dan meliput oleh pihak Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Lamteng, Jum;at Pagi tadi, ( 03/03/2017) membuat anggota Komisi I DPRD geram dan terpancing emosi kepada pihak rumah sakit.
Anggota Komisi I DPRD Lamteng, Hi. Raden Sugiri yang ikut sidak pada rumah sakit tersebut justru mempertanyakan kepada pihak rumah sakit kenapa para awak media dilarang masuk. Menurutnya, pelarangan tersebut sebuah tandatanya besar baik bagi wakil rakyat maupun para jurnalis.
“Kenapa wartawan dilarang masuk? Masuk-masuk sini (wartawan),”kata Sugiri dengan nada tinggi. Sidak Komisi I ini terkait surat izin usaha perusahaan-perusahaan besar yang ada di Lampung Tengah. Sidak ini bertujuan untuk meningkatkan PAD Lamteng dari segi perizinan, kenapa harus ditutupi,” tambahnya.
Ironisnya lagi, dr. Ari selaku Direktur RSHB swasta tersebut juga ikut ikutan menirukan gaya security melarang awak media untuk masuk bersama rombongan.
“Mana tugas liputan kalian (wartawan) ke sini (RSHB,” kata dr. Ari, Direktur RSHB setelah para jurnalis meminta keterangan Sidak Komisi I DPRD Lamteng.
Atas insiden tersebut, para jurnalis yang ikut bersama rombongan Sidak menyayangkan Sikap Rumah sakit, pasalnya, mereka bekerja dilindungi undang undang dan mereka sudah mengantongi Kartu identitas dari masing masing Media, bahkan mereka sudah memiliki kartu dan sertifikat Kompetensi kewartawanan.
Mujahit, salah satu wartawan dari TVRI yang ikut romobongan Sidak tersebut mengaku akan melaporkan insiden itu kepihak berbwajib dan organisasi pers.
“Kita akan melaporkan kepihak kepoliisian, PWI dan AJI atas sikap arogansi RS. Menurutnya, selain melarang untuk meliput, Direktur RS tersebut telah mengeluarkan perkataan yang tidak pantas,” ujar Mujahit.
Buntut dari pelarangan wartawan meliput ini, rombongan Komisi I DPRD Lampung Tengah melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Jumat, (3/3/2017). Tiba dilokasi sekira pukul 10:15 wib, para awak media yang ikut rombongan Komisi I melakukan sidak, tidak diperkenankan masuk dan dilarang meliput.
( Mozes)













Add Comment