METRO – Satuan Reses Narkoba Polres Metro mengamankan pemuda asal Way Jepara, Lampung Timur (Lamtim) atas kepemilikan sabu, Selasa 12 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri mengatakan, tersangka diamankan di Jalan WR Supratman, Karangrejo, Metro Utara. Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 2,10 gram.
“Ia tersanka tertangkap tangan menyimpan/memiliki satu buah bungkusan kertas alumunium foil yang di dalamnya terdapat plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,10 gram,” katanya mewakili Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, Rabu (13/10/2021).
Kepada Polisi, RS mengaku hanya mengambilkan narkoba pesanan seorang bernama Febri dari seorang bandar narkoba bernama Kiki yang kini masih dalam pengejaran Polisi.
“Dia beli di Gunung Sugih dari saudara Kiki seharga Rp 1,7 juta. Ditangkap saat mau pulang ke Jepara dan sempat berusaha kabur. Ia juga merupakan residivis pada kasus yang sama pada 2019 di Lamtim,” ungkap Suheri.
Akibat perbuatannya itu, RS dijatuhi pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Adi)















Add Comment