LAMPUNG UTARA – Dua tersangka pencurian bermotor (curanmor) asal Lampung Tengah (Lamteng) berinisial CM dan FP diganjar Tim Srigala Polres Lampung Utara (Lampura) timah panas akibat melawan saat ditangkap, Selasa 12 Oktober 2021.
Alhasil, dua warga Kecamatan Selagai Lingga harus mendapat perawatan di RSUD Ryacudu Kotabumi. Keduanya merupakan sindikat spesialis Curanmor yang berjumlah tujuh orang. Dari tangan keduanya, diamankan 12 unit motor hasil kejahatan.
Para tersangka sedikitnya sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 12 TKP yang berada di Kabupaten Lampura. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menangkap lima orang penadah.
Salah satu tersangka berinisal CM mengaku mencuri motor karna terlilit hutang. Tim Srigala pun kini tengah memburu tiga tersangka lain yang telah diketahui identitasnya.
“Kami melakukan tindakan tegas terukur lantaran saat penangkapan kedua tersangka melakukan perlawanan. Para tersangka akan dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancamanan kurungan 7 tahun penjara,” papar Kepala Tim Srigala Utara, Aiptu Edi Purnomo. (Adi/Yono)















Add Comment