LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura), memanggil pihak-pihak terkait dugaan korupsi pelaksanaan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew) Kecamatan Kotabumi Utara.
Kasi Intelijen Kejari Lampura I Kadek Dwi Atmaja mengungkapkan, pemanggilan tersebut dalam upaya pengumpulan bahan data dan keterangan terkait program tersebut.
“Sudah kami panggil. Pemanggilan akan terus dilakukan jika ada kekurangan data dan keterangan. Siapa saja yang dipanggil belum bisa kami sebutkan sekarang,” paparnya, Senin (17/1/2022).
Pantauan di Kejari Lampura, Selasa (12/1/2022) sedikitnya ada empat undangan yang ditujukan kepada pihak terkait dalam program PISEW 2020-2021.
“Pak undangannya antar kemana?,” tanya staf kepada salah seorang jaksa di ruangan Intel Kejari Lampura. “Antar saja ke kecamatan,” sahut seorang jaksa di ruang itu.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lampura serius menangani Laporan Pengaduan Masyarakat. Kasi Intelijen Kejari Lampura I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., mengaku, sedang mengumpulkan data dan keterangan dugaan korupsi pelaksanaan program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tahun anggaran 2020-2021 di Kecamatan Kotabumi Utara.
“Karena ada pengaduan masyarakat, maka sampai kini kami sedang mengumpulkan data dan keterangan,” katanya di ruang kerjanya, Selasa (11/1/2022).
Diketahui pembangunan yang dilaksanakan berupa jalan rabat beton yang dikoordinir Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kotabumi Utara. Pada tahun 2020 dibangun jalan antar desa Talang jali-Kalicinta, kemudian pada 2021 pembangunan dilanjutkan dari Desa Kalicinta-Madukoro Baru, nasing-masing dengan anggaran Rp 600 juta. (Adi/Yono)















Add Comment