METRO – Bidang Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro melakukan pemangkasan pohon di ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Senin (17/01/2022) pagi.
Pantauan di lokasi, pohon berjenis Angsana yang dipangkas diperkirakan setinggi lebih dari 10 meter, berdiameter sekira 90 sentimeter, berusia ratusan tahun yang dibawahnya ramai aktivitas lalulintas.
Kepala Seksi (Kasi) Pertamanan dan RTH Disperkim Kota Metro, Parkun mengatakan, pemangkasan dilakukan sebagai rutinitas untuk memberi rasa nyaman dan memastikan keamanan warga yang sering beraktivitas di sekitar pohon.
“Pohon angsana yang ditebang itu harus dipangkas, karena memang sudah terlalu tinggi. Ini dilakukan dengan tujuan demi keamanan, meminimalisir resiko pohon atau ranting yang patah dan menimpa warga yang ada di bawahnya,” jelasnya.
Sementara, mengenai sejumlah pohon besar lain yang berada di lingkungan pasar yang notabenenya lebih ramai dan padat aktivitas masyarakat, Parkun menjawab bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan regulasi.
“Untuk yang di Terminal atau di Pasar itu, itu juga sudah banyak, memang kami lihat pepohonan yang tinggi itu, tapi kalau mengacu ke Perwali (Peraturan Wali Kota), wewenang untuk dilakukan pemangkasan pohon-pohon itu yaitu kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, dalam hal ini adalah Dinas Pasar,” jawabnya.
Dia mengaku, pihaknya hanya bisa menunggu koordinasi dari OPD terkait, atas pemangkasan pohon, dalam bentuk laporan. Meski saat ini timnya sangat terbatas jumlah dan sarana-prasarana penunjang kerja.
“Personel kami terbatas, hanya satu tim. Selain itu, kami tidak punya crane (mobil disertai tangga). Saat batang pohon itu kering, bisa saja personel memanjat dengan peralatan pengaman seadanya, diikat pinggangnya dengan tali. Tapi saat musim penghujan seperti belakangan ini, memanjat pohon itu terlalu beresiko,” bebernya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui regulasi Kota Metro yang mengatur tupoksi OPD dalam hal ini yaitu, Peraturan Wali Kota Metro Nomor 23 tahun 2021 tentang tata cara perizinan pemindahan/penebangan/pemotongan pohon peneduh di Ruang Terbuka Hijau, Bab 4 Pengelolaan Pohon, Pasal 5, Poin 1 berbunyi: Dalam rangka pengelolaan dan penataan wilayah perkotaan, dimungkinkan dilakukan pemindahan/pemotongan pohon peneduh. Kemudian selanjutnya, Poin 2 berbunyi: Pengelolaan pohon berupa pemindahan/penerbangan/pemotongan pohon di pasar, terminal, sekolahan, perkantoran, Puskesmas dan fasilitas publik lainnya menjadi tanggung jawab unit atau perangkat daerah yang mengelola fasilitas tersebut. (Red)















Add Comment