Lampung Utara- Berawal dari tertangkap 2 pemuda yang hendak menyetorkan uang tokoh, Seorang ibu beranak satu diduga kuat sebagai otak pelaku pengedar uang palsu di Bukit Kemuning Lampung Utara.
Ketiga pelaku yakni, wawan (22), Aji (22), keduanya warga Bukit Kemuning Lampung Utara. Sementara yang satunya yaitu Astuti, warga kabupaten Way kanan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga beranak satu.
Aksi mereka terungkapa berawal polisi meringkus Wawan dan aji yang bekerja sebagai pelayan toko yang dilaporkan majikannya sendiri ( pemilik toko) kepada petugas, atas laporan itu mereka berdua diciduk Kamis 4 Oktober 2018, sekira pukul 10. 00 WIB.
Dari hasil pengembangan polisi, bahwa uang yang mereka edarkan sari seorang perempuan yang tertangkap berikutnya.
Kanit serse Polsek Bukit Kemuning, Ipda Abdul Majid mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan pemilik tokoh yang mencurigai karyawannya menyetorkan uang hasil tagihannya ke kasir dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp. 2 juta.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan uang palsu senilai Rp 2 juta pecahan Rp 50 ribu. Atas perbuatannya ketiga pelak dijerat pasal 244 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya. ( Adi)















Add Comment