LAMPUNG UTARA – Sejumlah guru PNS di Lampung Utara (Lampura) mengeluhkan pemotongan gaji 13 oleh Bank Lampung Cabang Kotabumi. Menurut para guru, sesuai ketentuan pemerintah pusat gaji 13 diterima utuh tanpa potongan pinjaman.
Salah seorang guru yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku kaget saat mengetahui gaji 13 telah dipotong tanpa pemberitahuan. Menurutnya, pihak bank semestinya mengkonfirmasi terlebih dahulu jika ingin melakukan pemotongan.
“Aturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat semestinya gaji ke 13 dan 14, bagi Pegawai Negeri Sipil dan guru tidak dilakukan pemotongan,” sesalnya, Kamis (3/9/2020).
Terpisah, Bendahara Dinas Pendidikan Lampura Dahlan mengaku, nominal gaji ke 13 yang diterima guru sesuai dengan rekap gaji yang diterima, yang kemudian dikirim ke masing-masing penerima. Selanjutnya mekanismenya dan kewenangan ada di Bank Lampung.
“Kami sudah koordiansi dengan Bank Lampung jika rekap yang dikirim merupakan gaji ke-13,” kata Dahlan singkat.
Sementara Kepala Bank Lampung Cabang Kotabumi Sarkawi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemotongan tersebut. Dimana pemotongan dilakukan terhadap pegawai yang memiliki pinjaman.
“Pihak Bank memiliki kuasa mendebit rekening debitur setiap tanggal 1 tiap bulannya. Jadi ketika ada dana masuk maka langsung di potong secara otomatis. Kebetulan dana yang masuk ke debitur di awal bulan September ini merupakan gaji-13. Antara gaji rutin dan gaji ke-13, lebih dahulu masuk yang gaji ke-13,” katanya.
Sarkawi menambahkan, meski demikian ketika gaji rutin September masuk ke rekening pegawai yang menjadi debitur, maka tidak lagi dilakukan pemotongan. ”Nanti tidak ada lagi pemotongan dibulan ini. Itu terjadi karena sistem yang bekerja secara otomatis,” bebernya.(Adi/Yono)















Add Comment