LAMPUNG UTARA – Jumlah wanita muda yang akan menyandang status janda di Lampung Utara (Lampura) berpotensi meningkat. Gambaran tersebut menyusul banyaknya permohonan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Kotabumi yang didominasi usia muda.
Humas PA Kotabumi Lampura, Muhammad Raiz menerangkan, hingga November 2019, pihaknya telah menerima 858 permohonan perceraian, angka tersebut didominasi usia di bawah 30 tahun. Menurutnya, jumlah tersebut masih bisa bertambah hingga Desember mendatang.
”Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Di tahun 2018 permohonan perceraian itu ada 841 pasangan, putus 824. Kebanyakan penyebabnya faktor ekonomi dan KDRT,” ujarnya, Selasa (4/12/2019).
Ia menambahkan, sebanyak tiga kecamatan di Lampura yang mendominasi angka perceraian. ”Sungkai Utara, Sungkai Selatan, dan Abung Semuli yang mendominasi,” tukasnya.
Tingginya angka perceraian tersebut rupanya tidak menjadi perhatian dinas terkait. Pasalnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat dikonfirmasi mengaku tidak memiliki data angka perceraian di Lampura.
”Kita tidak punya filenya, itu adanya di Pengadilan Agama. Tugas kami hanya membantu mediasi jika dibutuhkan,” beber Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampura Maya Manan. (Adi)














Add Comment