Lampung Utara News

Ketua PWI Lampura Ingatkan Anggota Agar Memberikan Informasi Covid-19 Tepat dan Benar

Ketua PWI Lampung Utara Jimi Irawan. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Ketua PWI Lampung Utara (Lampura) meminta anggota yang tergabung untuk memberikan edukasi kepada publik perihal informasi Covid-19 atau wabah virus corona berlandaskan dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 diantaranya menyebutkan, Pers Nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Pers juga berkewajiban memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Menurutnya edukasi yang diberikan kepada masyarakat merupakan hal penting agar tak terjadi kepanikan dan tetap waspada meskipun virus corona perlu diinformasikan. Ia juga meminta agar wartawan bisa menjaga privasi data pasien terinfeksi corona.

”Teman-teman wartawan yang tergabung dalam PWI Lampura, tentunya dalam memberitakan wabah virus korona diharapkan dapat menyejukkan, dan menentramkan masyarakat. Jangan memberitakan kasus Covid -19 yang justru dapat meresahkan masyarakat,” ujar Jimi.

Ia menambahkan, pemberitaan yang meresahkan masyarakat yakni pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta dan data yang akurat serta narasumber yang tidak berkompeten.

”Harus benar-benar disaring terlebih dahulu pemberitaan terkait virus korona. Jangan asal, karena akan berdampak buruk bagi situasi Lampura dan pewarta itu sendiri,” imbuhnya.

Menurutnya, sebagai jurnalis sudah menjadi kewajiban untuk membantu pemerintah dalam mencegah dan memberatas ancaman wabah virus korona. Caranya, dengan menyampaikan atau menindaklajuti kebijakan pemerintah lewat sebuah pemberitaan.

“Hal tersebut yang harus kita ketahui agar dalam pemberitaan tidak asal saja, dan itu harus kita sama-sama pahami,” imbuhnya.

Selain itu ia menekankan kepada awak media Lampura tetap harus mengutamakan keselamatan diri sendiri dibanding berita yang diliputnya. Dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya di Lampura harus sesuai dengan fakta dan narasumber yang berkompeten.

“Teman-teman harus selalu mengedepankan keselamatan dalam peliputan Covid-19 dan menjaga hak pasien dalam peliputan kasus virus korona sesuai kode etik jurnalistik menyangkut perlindungan konsumen, seperti kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya, ingat kita harus menjadi penyejuk dan membuat rasa aman di Kabupaten Lampung Utara,” pungkasnya.(Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: