Tanggamus – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja berinisial DW alias Galer (23), MA alias Makin (20) dan MF (17) di Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si., Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan dua laporan masyarakat pekon Landsbaw. “Para pelaku ditangkap pada Sabtu 25 Agustus 2018 sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap Iptu Anton Saputra, Senin (27/8/2018).
Kali pertama yang diamankan adalah DW di rumahnya, kemudian penyelidikan berlanjut dan kembali menangkap MA dan MF saat mengkonsumsi ganja dirumah MF. Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa ganja dan sabu.
“Barang bukti dari pelaku DW berupa 1 bungkus sedang berisi ganja, 1 handphone merk samsung dan 1 tas warna hijau. Sementara dari terduga MA dan MF berupa 3 plastik klip sabu sisa pakai, 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 sedotan, 1 pot kembang, 2 buah plastik klip, 1 alat hisap sabu, 1 bungkus plastik berisi batang ganja, 1 buah kertas berisi ganja dan 1 kotak merk drum green label,” jelasnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Nanang)














Add Comment