Lampung Tengah Metro News

KPK Diminta Kembangkan Perkara Dugaan Jual Beli Proyek APBD Lampung Tengah 

Gedung KPK (Ist)

TABIKPUN.COM – Kuasa Hukum Agung Mattauch, Habriansyah korban dugaan kasus penipuan proyek di Lampung Tengah (Lamteng) dengan tersangka Erwin Saputra mengadukan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Aduan tersebut sebagai upaya agar KPK mengembangkan perkara yang juga menyeret nama Bupati Lamteng Musa Ahmad. Diketahui, Polres Metro Lampung menahan Tersangka Erwin Saputra yang mengaku diperintahkan Bupati Lamteng, Musa Ahmad untuk mencari peminat proyek APBD senilai Rp. 80 miliar.

Belakangan diketahui proyek yang ditawarkan kepada korban Habriansyah tidak ada/fiktif. “Karena itu kami minta KPK lakukan pengembangan perkara,” kata Agung Mattauch, Kuasa Hukum Habriansyah, usai membuat pengaduan di Kantor KPK.

Menurut Agung, Polres Metro sudah menetapkan 2 tersangka kasus penipuan/penggelapan dengan modus menawarkan proyek APBD Lamteng, atas nama tersangka Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo, sedangkan yang menjadi korban adalah Habriansyah (sesuai Laporan Polisi No LP/B/220/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 15 Agustus 2023).

Awalnya pada Maret 2022 Erwin Saputra mengaku diperintahkan Bupati Lamteng, Musa Ahmad untuk mencari siapa saja yang mau mengerjakan proyek APBD Lamteng senilai Rp. 80 miliar. Tawaran juga diberikan kepada korban untuk proyek pembangunan jalan di Lamteng dengan meminta uang pelicin sebesar Rp. 2.071.550.000.

Belakangan proyek APBD yang dijanjikan kepada korban ternyata tidak ada ada/fiktif, sedangkan uang yang dibayarkan sudah diserahkan para pelaku kepada Bupati Lamteng, Musa Ahmad. Ketika korban melakukan konfirmasi langsung kepada Musa Ahmad, korban hanya dijanjikan akan mendapatkan proyek pengganti tahun depan.

“Tapi proyek yang dijanjikan inipun tidak pernah terbukti sehingga korban membuat laporan polisi di Polres Metro. Penyidik sudah menahan Tersangka Erwin Saputra, tapi Ferdian Ricardo buron,” kata dia.

Dalam pemeriksaan polisi inilah, Erwin Saputra membongkar modus operandi jual beli proyek APBD Lampung Tengah yang melibatkan Musa Ahmad. Uang yang diterima Erwin Saputra dari korban pada akhirnya diserahkan kepada Musa Ahmad.

“Kapolres dalam Suratnya No. B/157/VII/RES.1.11/2024/Reskrim juga sudah meminta ijin kepada Gubernur Lampung untuk melakukan pemanggilan terhadap Musa Ahmad. Namun yang bersangkutan mangkir hadir,” ulasnya.

Sebelumnya pada Mei 2024, penyidik juga sudah mengeluarkan DPO terhadap Ferdian Ricardo yang mengaku sebagai keponakan Musa Ahmad. “Karena menyebut-nyebut nama Musa Ahmad dalam proyek APBD Lampung Tengah maka kami mohon KPK menindaklanjuti temuan penyidik. Kami juga sudah meminta agar penyidik melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana, termasuk aliran dana ke Musa Ahmad,” tegasnya. (Red)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: