Metro News

Diduga Tipu Rekanan dengan Proyek Fiktif, Adik Bupati Lamtim Diamankan Polisi

MZ (35), mantan anggota DPRD Pringsewu sekaligus adik Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, usai diperiksa oleh Polres Metro dan akan dibawa ke ruang tahanan, Selasa (20/8/2024). (Mahfi)

METRO – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro mengamankan MZ (35), diduga tersangka penipuan dan penggelapan uang dengan modus menawarkan proyek fiktif. MZ diketahui adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang juga adik Bupati Lampung Timur (Lamtim), Dawam Raharjo.

Korbanya AF (35), seorang warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/139/V/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG yang dibuat pada tanggal 6 Mei 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti yang menguatkan keterlibatan MZ. Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menjelaskan, MZ menjanjikan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Lamtim untuk tahun anggaran 2022 kepada korban.

“Nilai proyek tersebut berkisar antara Rp. 500 juta hingga Rp. 700 juta. Akibat penipuan ini, korban AF mengalami kerugian sebesar Rp. 100 juta. Terdapat empat korban lain yang diduga juga terjerat oleh modus serupa, dan MZ mengakui telah membagikan uang hasil penipuan kepada rekannya yang berinisial YN,” jelas IPTU Rosali kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Kasat Reskrim menegaskan, saat penyelidikan masih terus berlangsung, terutama untuk menelusuri aliran uang yang mungkin melibatkan pejabat di Kabupaten Lamtim. Saat ini, MZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro.

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tutupnya. (Mahfi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: