BANDAR LAMPUNG – Persidangan kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga dengan terdakwa Okta Tiwi Priyatna kembali memunculkan fakta menarik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Kamis (16/1/2025), Tim Penasihat Hukum terdakwa, Panji Nugraha AB, SH, mengungkap sejumlah kejanggalan terkait saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Panji, yang merupakan Advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin), kliennya didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp43,3 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung Nomor : PE. 03.03/SR/S-1571/PW08/5. Namun, ia mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh Bendungan Margatiga, Desa Tri Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Pada keterangan saksi Hafiz Sidik Purnama pada saat persidangan telah disumpah dan sesuai dengan keterangan pada BAP Polda Lampung dan terbukti Sdr Hafis telah menitipkan tanam tumbuh di lokasi tanah milik Winarno di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung seluas 4558m2, bahwa saudara saksi terbukti mendapatkan hasil Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) transfer dan cash 40.000.000 (empat puluh juta) dari Saudara Ilham (telah menjadi tersangka).
“Bahwa saksi walaupun telah menikmati uang ganti rugi tersebut dengan kerja sama menitipkan tanam tumbuh tidak sama sekali mengembalikan keuangan negara dan hanya sebagai saksi. Terlihat disini aparat penegak hukum tidak ada upaya untuk menjadikan tersangka lainnya dan tidak ada upaya pengembalian kerugian negara,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, juga ada indikasi terduga ada pihak lain ikut terlibat pada proses mark up ganti rugi tanah tumbuh, dimana pada bukti-bukti foto dan keterangan saksi pada BAP dan telah di sumpah bahwa ada tumpukan uang seratus ribuan di rumah Komari di Desa Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur yang saat ini merupakan Anggota DPRD Lampung Timur. Tetapi saksi tidak mengetahui penggunaan uang tersebut.
“Kami berharap dan menjadi atensi Kapolda Lampung dan Kejati Lampung agar tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka mark up tindak pidana korupsi Bendungan Marga Tiga di desa Trimulyo, Kecamatan sekampung Kabupaten Lampung Timur. Kami juga berharap jangan berhenti pengungkapan kasus korupsi hanya kepada klien kami yang notabene anggota satgas. Kami pun berharap agar Kapolda Lampung dan Kejati Lampung mendukung bahwa tindak pidana korupsi harus adanya pengembalian kerugian negara,” tukasnya. (Mahfi)

Add Comment