Bandar Lampung News

Libatkan PNS, Bawaslu Sebut Cagub Petahan Ridho Lakukan Tindak Pidana Pilkada

Kampanye terselubung dengan menggunakan anggaran APBD oleh Yustin, istri cagub petahana Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung; Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam acara temu Paskibra Se Provinsi Lampung, di Hotel Sahid, Bandar Lampung, 26 Februari 2018 lalu (Ist)

Bandar Lampung – Pasangan calon petahana Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Bachtiar diduga telah melakukan tindak pidana dalam Pilkada Serentak 2018 di Lampung karena melibatkan Pegawan Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini  ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H., kepada Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) saat melaporkan kegiatan kampanye terselubung yang melibatkan PNS.

Hal ini disampaikan oleh Joni Fadli, Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) seusai melaporkan kasus tersebut di Bawaslu Lampung, Bandar Lampung, Selasa (27/3/2018).

“Siang ini kami melaporkan ke Bawaslu Yustin, istri Ridho Ficardo,  Ir.  Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” ujarnya.

Laporan JKL terkait kampanye terselebung dengan memobilisasi PNS dan diduga acara tersebut menggunakan dana APBD Lampung. JKL diterima langsung oleh para pimpinan Bawaslu Bandar Lampung, Iskardo P. Panggar dan Adek Asy’ari.

“Karena ada kemungkinan besar terjadi tindak pidana Pilkada, maka hal ini harus segera dilaporkan ke Gakumdu,” jelas dia.

Dilaporkan kampanye terselubung dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD oleh Yustin, istri cagub petahana Ridho Ficardo,  Ir.  Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

“Kami lengkapi dengan foto konsolidasi paskibra di sebuah hotel di Bandar Lampung baru-baru ini,” ujar Joni Fadli

Sanksi pada cagub petahana diatur pada Pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibat kan (b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota    Tentara Nasional Indonesia. Pada Pasal 71 ayat (3) Gubernur  atau  Wakil  Gubernur,  Bupati  atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota  dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang  menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di  daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pada ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut  dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (rls/red)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: