LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menetapkan serta menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian tahun anggaran 2015.
Keduanya merupakan mantan PPK dan PPTK di Dinas Pertanian, berinisial AP dan RB. Mereka diduga melakukan korupsi pembangunan irigasi sumur bor di Dinas Pertanian yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 639.703.292.
Kajari Lampura melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aditya Nugroho mengatakan, saat pelaksanaan proyek pembangunan irigasi sumur bor di Dinas Pertanian tahun 2015, RB bersatus sebagai PPK, sedangkan AP sebagai PPTK.
“Keduanya terindikasi melalukan kesengajaan dalam perhitungan harga pekerjaan per item, sehingga mengakibakan kerugian negara,” kata saat konferensi pers di Kejari Lampura, Kamis (10/12/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung dititipkan Rutan Kotabumi, Sedangkan RB masih ditangani Tim Gugus Tugas Covid-19, karena saat pemeriksaan kesehatan (rapied tes) yang bersangkutan reaktif.
“Pembangunan irigasi tanah dalam (Sumur Bor) tersebut merupakan program dari dana APBN yang disalurkan melalui APBD Dinas Pertanian dan Peternakan Lampura pada tahun anggaran 2015. Keseluruhan Anggara Rp4.537.500.000 untuk kegiatan sumur bor di 25 titik yang tersebar di Lampung Utara,” tukasnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (Adi/Yono)















Add Comment