LAMPUNG TENGAH – Mungkin banyak pengendara di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang belum tahu apa saja syarat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut keterangan dari Satuan Lalu Lintas Polres Lamteng (Satpas 2528).
Aiptu Lorentinus menerangkan, setiap pemohon yang membuat SIM Baru bisa datang ke Satuan Lalu Lintas Polres Lamteng dengan membawa Foto copy KTP 2 lembar, Surat keterangan kesehatan, dan psikologi.
Sementara untuk perpanjangan SIM membawa foto copy KTP 2 lembar, Foto copy SIM yang masih berlaku 2 lembar, serta SIM asli yang masih masanya masih berlaku, Surat keterangan kesehatan dan psikologi.
“Jangan lupa saat datang langsung mencuci tangan ditempat yang disediakan dan mengecek suhu tubuh,” ungkapnya kepada tabikpun.com, Rabu (10/10/2021).
Selanjutnya pemohon mengambil formulir dan mengisinya serta melakukan scan barcode Peduli Lindungi dan melakukan pendaftaran dilanjutkan identifikasi foto, sidik jari dan tanda tangan pemohon.
Setelah itu pemohon melaksanakan ujuan teori dilanjutkan ujian praktek yang dipandu oleh Anggota Sat Lantas Polres Lamteng. Setelah dinyatakan lulus ujian teori maupun praktek, pemohon membayar PNBP di Loket BRI yang telah disediakan.
“Kemudian pemohon menyerahkan kembali berkas ke Ruang Cetak SIM guna dilakukan pencetakan oleh Petugas Bagian SIM. Selanjutnya Pemohon Mengisi IKM (Indek Kepuasan Masyrakat) tentang Pelayan Satuan Polres Lampung Tengah,” bebernya.
Setelah dicetak, SIM diberikan kepada pemohon sambil diberikan pencerahan dan himbauan agar tetap mematuhi dan menjalankan Protokol Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19. Serta dalam berkendara agar Patuhi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 dan dalam Bekendara harus hati-hati.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Lamteng AKP Ikhwan Syukri, S.H., S.Ik, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, S.IK., menjelaskan, penerbitan SIM baru maupun perpanjang berdasarkan Peraturan Pemerintah Rebulik Indonesia No 76 tahun 2020 jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Bagi pemohon yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang, silahkan datang ke Satlantas Polres Lamteng. Pasti kami layani sesuai prosedur dengan tetap mengutamakan Senyum, Sapa, dan Salam,” tukasnya. (Mozes)















Add Comment