Metro News

Pacaran Kelabasan, Pemuda Asal Lamtim Pasrah Diciduk Polisi

Ilustrasi. (Net)

METRO – Pemuda asal Lampung Timur (Lamtim) berinisial RA diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro, Rabu 27 Oktober 2021.

Pemuda ini diamankan atas laporan wanita yang tidak terima anaknya berpacaran dengan tersangka hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Firmansyah menerangkan, dari laporan yang diterima, tersangka melakukan perbuatan tersebut, Kamis 21 Oktober 2021 disalah satu rumah kost di Kota Metro.

“Tersangka kami amankan, Rabu 27 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WIB di salah satu kafe setelah awalnya dipancing korban untuk bertemu,” ungkapnya mewakili Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, Jumat (29/10/2021).

Tersangka RA kini diamankan Satreskrim Polres Metro. (Adi)

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka lantaran korban adalah siswa masih di bawah umur. Tidak ada perlawanan dari tersangka saat proses penangkapan, tersangka juga mengakui semua perbuatannya.

“Dari keterangan tersangka, perbuatan itu sudah empat kali dilakukannya kepada korban di beberapa rumah kost berbeda, di Kecamatan Metro Pusat dan Kecamatan Metro Barat. Dan memang antara tersangka dan korban ini berpacaran,” urainya.

Kasat menerangkan, sebelum kejadian korban kerap berulang kali dirayu tersangka untuk melakukan perbuatan tersebut dan berhasil ditolak. Namun berkat sedikit rayuan dan paksaan, akhirnya korban luluh dan mengikuti kemauan tersangka.

“Tersangka dan barang bukti pakaian korban sudah kami amankan. Tersangka akan dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (Adi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: