Lampung Tengah News

Partai NasDem dan Perindo Lamteng Minta 3.953 TPS Dihitung Ulang

Petugas KPU sedang melakukan perhitungan ulang surat suara TPS 01 Sinar Sari Kecamatan Kalirejo, Selasa (30/4/2019). (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Partai NasDem dan Perindo meminta KPU Lampung Tengah (Lamteng) melakukan penghitungan ulang di 3.953 TPS. Pasalnya pada rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara, Selasa (30/4/2019) ditemukan banyak kejanggalan dan dugaan kecurangan.

Ketua DPD Partai NasDem Miswan Rody mengatakan, jumlah suara berdasarkan data C1 Pleno DPRD Lamteng yang ia miliki tidak sesuai dengan data hasil rapat pleno terbuka tersebut. Ada selisih jumlah suara, dan meski sudah dilakukan penghitungan ulang, terbukti masih ada kejanggalan.

“Memang untuk partai NasDem tidak ada yang dirugikan, namun ini menyangkut publik, dan masyarakat biar tahu bahwa ini benar-benar sudah mengotori pemilu 2019. Saya juga berterima kasih kepada Bawaslu, mereka bekerja profesional dan membantu untuk menghitung ulang C1, sehingga dugaan kecurangan yang dilakukan KPU terbukti,” jelasnya.

Sementara Habibi Ketua Partai Perindo Lamteng meminta agar KPU melakukan penghitungan ulang 3.953 TPS, karena terindikasi adanya kecurangan. Ia pun mengaku akan membawa persoalan dugaan kecurangan tersebut ke ranah hukum.

“Tiga hari kemarin saya sudah menyurati Bawaslu Provinsi dan Polres Lampung Tengah karena terendus ada kecurangan PPK dalam merekapitulasi suara seperti yang dibuka hari ini Kalirejo. Karena terbukti ada penggelembungan suara dipartai PKB dan ada suara yang dialihkan dari partai lain seharusnya untuk caleg 1 dialihkan ke caleg nomor 2,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Edwin Nur mengatakan, karena ada kejanggalan pihaknya merekomendasikan agar dilakukan penghitungan ulang di TPS tersebut. Tetapi menurutnya, hal itu bukan kesalahan PPK, karena acuannya C1 dan C Plano, hal itu akan dilakukan perbaikan oleh PPK.

“Kejadian ini tidak bisa menghambat rekapitulasi tingakat kabupaten, karena rekapitulasi harus berjalan sesuai dengan tahapannya. Jika ada pihak yang tidak puas mereka dapat mengambil langkah pengaduan ke MK atau Bawaslu,” tegasnya.

Sementara Ketua KPU Lamteng Budi Hadi Yunanto menegaskan, bahwa KPU hanya melakukan rekapitulasi berdasarkan hasil rekapitulasi surat suara ditingkat PPK. Jika ada temuan penggelembungan suara, maka akan diselesaikan dengan direkap dan disesuaikan dengan jumlah surat suara yang ada.

“Sesuai aturan tidak ada untuk penghitungan surat suara ulang. Yang ada, apa yang sudah ada kita rekap. Dan kami bekerja sesuai aturan, tidak ada permainan dalam bentuk apapun. Kita berjalan sesuai aturan,” tukasnya.

Hari pertama Rapat Pleno terbuka rekapitulasi berakhir tak jauh dari rencana. Dari jadwal rekapitulasi 6 kecamatan, satu kecamatan belum ada maka akan dilanjutkan besok. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: