LAMPUNG UTARA – Plt Bupati Lampung Utara (Lampura) H. Budi Utomo, membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika di Ruang Tapis Sekretariat Kabupaten Lampura, Selasa (8/9/2020).
Budi Utomo mengatakan, Penyalahgunaan Narkotika telah menjadi masalah besar bagi masyarakat Indonesia. Khususnya Pemerintah Kabupaten Lampura akan berpengaruh dengan masa depan daerah, dan juga masa depan generasi mendatang.
Dalam rangka untuk mempermudah penanganan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, maka Pemerintah Kabupaten Lampura telah mengajukan usulan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Mudah-mudahan usulan ini dapat disetujui dan dapat segera terealisasi, sehingga pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara ini dapat berjalan lebih efektif,” katanya.
Ia menambahkan, semabari menunggu terbentuknya BNNK Lampura, maka Pemerintah Kabupaten Lampura bersama-sama dengan BNNK Way Kanan, telah menyepakati untuk menandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampura.
“Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba merupakan masalah kita bersama, sehingga memerlukan suatu strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu dalam suatu gerakan bersama, dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan lintas bidang terkait, meningkatkan kualitis individu aparat, serta menumbuhkan kesadaran, kepedulian dan peran aktif seluruh komponen masyarakat terhadap upaya pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi rencana aksi ini dapat menumbuhkan semangat selaku pelaku di pemerintah untuk bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Sementara itu, Kabag Kesra Kabupaten Lampura Bambang Hadiansyah selaku pelaksana kegiatan mengatakan Pemberantasan Narkoba tidak hanya menjadi tugas Pemerintah, dan lnstansi atau Badan terkait saja. Narkoba adalah bahaya laten, kapanpun, dan dimanapun, pemberantasan dan pencegahan pengunaan narkoba butuh waktu.
Tak hanya menjadi tugas pemerintah, dan instansi dan badan terkait, tetapi seluruh lapisan masyarakat harus aktif, terutama orang tua untuk dapat mengawasi anak-anaknya jangan sampai terjerumus dengan yang namanya narkoba. Setelah mengikuti sosialisasi ini diharapkan peserta sosialisasi mampu dalam memahami haI-hal yang terkait dengan Narkoba, dapat menjelaskan pengertiannya serta bagaimana cara penularan dan pencegahannya.
“Untuk itu dipahami dan hindarilah yang namanya Narkoba. Jangan timbulkan penyesalan kita di kemudian hari, jangan hancurkan cita-cita kita, jangan kecewakan kedua orang tua dan masyarakat sekitar kita yang mengharapkan kita sebagai generasi emas penerus kepemimpinan khusunya di Kabupaten Lampung Utara di kemudian hari,” ucapnya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan Penandatangan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Lampura dengan BNNK Waykanan oleh Plt Bupati Lampura dengan Kepala BNNK Waykanan disaksikan oleh BNNP Lampung.
Penyerahan Dokumen Usulan Pembentukkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Utara ke BNN Provinsi Lampung oleh Plt. Bupati Lampung Utara kepada BNNP Lampung, serta penyerahan Plakat kepada Kepala BNNP Lampung dan BNNK Waykanan.
Hadir Kepala BNN Provinsi Lampung, Forkopimda Kabupaten Lampung Utara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Para Camat se Kabupaten Lampung Utara, para peserta sosialisasi. (Adi/Yono)















Add Comment