LAMPUNG UTARA – Dua terduga pengedar narkoba berinisial DC (23) dan S (30) diringkus Satnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura), Senin (7/9/2020). Keduanya diringkus saat diduga akan bertransaksi.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 78 paket sabu seberat 14 gram senilai Rp. 15 juta dan satu plastik klip bungkus sabu serta sebuah dompet milik tersangka DC (23) dan S (30). Keduanya merupakan warga Desa Gunung Sari, Abung Semuli, Lampura.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi di rumah seorang tersangka bandar sabu yang diketahui residivis berinisial DC.
“Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sebanyak 74 paket sabu seberat 14 gram dan satu plastik klip,” jelas Iptu Aris, Selasa (8/9/20).
Tersangka DC mengakui bisnis terlarangnya telah dilakukan selama satu tahun setelah ia keluar dari penjara akibat kasus yang sama. “Tersangka mendapat pasokan narkoba dari Bandar Lampung,” ungkapnya.
Pengakuan tersangka DC, lanjut dia, sabu dijual mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 600 ribu per paket. Sementara S mengaku hanya melayani para calon pembeli, barang sabu yang diedarkanya didapat dari tersangka DC.
“Kedua tersangka akan kita sangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (Adi/Yono)















Add Comment