www.tabikpun.com, Tanggamus – Polsek Kota Agung berhasil membekuk AR (25) spesialis jambret di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kecamatan Kota Agung dan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, Senin (7/8/2017).
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., menerangkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan perkara LP/B-133/VII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Kota Agung tanggal 11 Juli 2017, tentang Curas dengan korban Masturi (19), di jalan raya Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.
”AR dapat kami amankan, Senin (7/82017) sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di warung samping rumahnya di Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus,” jelas Kapolsek, Selasa (8/8/2017)
AR tergolong sadis saat melancarkan aksinya dengan berbekal senjata tajam untuk mengancam bahkan tidak segan melukai korbanya. Bahkan AR sempat melakukan perlawanan ketika mencoba melarikan diri dari sergapan petugas.
”Beruntung berkat kesigapan petugas pelaku dapat digelandang ke mobil petugas. Begitu pula saat pengembangan di TKP lain, pelaku melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tembakan terukur di kaki kirinya,” urainya.
Dari keterangan AR, dirinya telah delapan kali melakukan penjambretan di Jalinbar Kota Agung dan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. Namun diaksi terakhirnya, petugas berhasil mengamankan pelaku berdasarkan laporan korban.
”Kami masih mengembangkan 7 TKP dan siapa saja korban AR ini. Saya berharap, masyarakat yang pernah menjadi korban penjambretan di Jalinbar bisa datang ke Polsek Kota Agung untuk mengindentifikasi apakah benar dilakukan oleh AR. Selain itu kami pun akan mengembangkan pelaku lain yang menjadi komplotan AR,” imbunya.
Sementara Masturi korban AR menerangkan, AR melancarkan aksinya saat ia mengendarai sepeda motor dari arah Kota agung menuju Pekon Banjar Masin, Senin (10/72017) sekitar pukul 14.00 WIB. Tanpa diduga dari arah belakang dua laki-laki mengendarai sepeda motor satria F warna hitam dan seorang yang dibonceng merampas tas yang dibawa korban.
”Tas korban diselempangkan di badan, sehingga saat dirampas korban terjatuh. Kemudian pelaku memutuskan tas korban menggunakan senjata tajam dan membawa kabur barang tersebut. Akibat penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian tas warna pink yang berisi STNK BE 4913 VT, 1 Atm BRI, SIM C dan HP Opo Neo dan Nokia 105,” kata Masturi.
Saat ini AR dan barang bukti di tahan di Polsek Kota Agung. Mempertanggungjawabkan perbuatannya AR dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjaran.
”Kami akan kejar para pelaku kejahatan yang selalu meresahkan masyarakat pengguna jalan raya lintas barat Kota Agung. Tetapi kami mohon dibantu juga agar masyarakat lebih berhati-hati menaruh atau membawa barang berharga saat mengendarai sepeda motor apalagi jika seorang diri,” pungkas AKP Syafri Lubis. (Nanang)















Add Comment