Lampung Tengah News

Preman Tebas yang Resahkan Sopir Diciduk Polisi

Para preman dan barang bukti yang berhasil diamankan Tekab 308 Polres Lamteng. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) meringkus empat terduga preman di yang meresahkan sopir bermuatan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Terbanggi Besar (Tebas) Lamteng, Rabu (29/4/2020).

Empat preman berinisial RAS (25), AM (31), YEP (31), dan DI (21) diringkus karena diduga kerap memeras para sopir yang melintas di Jalinsum Tebas. Padahal YEP dan DI baru saja bebas setelah mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020.

Penangkapan keempatnya setelah aksi mereka viral di media sosial Facebook,  Polsek Tebas akhirnya membuat strategi menangkap para pelaku untuk memenuhi unsur pasal 368 KUHPidana. Strategi menyusupkan Tekap 308 di kendaraan yang kerap diperas pelaku pun dilakukan untuk mengetahui modus para pelaku.

Selanjutnya korban yang sudah dipalak pelaku langsung membuat Laporan Polisi: LP/ -A/IV/2020/LPG/Res LT, tanggal 29 April 2020. Team Tekab 308 Polres Lamteng langsung turun ke lapangan untuk menangkap keempat pelaku yang beroperasi di Jalinsum Tebas.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wira Negara, SH., S.Ik., mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik., M.Si., menerangkan, saat beraksi para pelaku berpindah-pindah tergantung kondisi. Jika melihat patroli polisi, mereka menghentikan pemalakan.

“Oknum masyarakat ini melakukan pungli setiap hari. Mereka membuat kelompok dan sudah bagi tugas.  Modusnya jual air mineral dengan logo Talang Jaya (TJ) ke kendaraan bermuatan. Sopir harus membayar Rp 100 ribu agar dicap baknya dengan logo TJ,” jelasnya.

Jika sopir tidak mau dicap maka pelaku akan mengejar kendaraan bermuatan tersebut dan mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) sehingga korban takut dan merasa terancam maka korban terpaksa harus dicap TJ tersebut. Atau mereka akan melempari mobil tersebut jika hanya melintas tanpa memberikan uang tips walau pun sudah dicap TJ. Bagi mobil yang sudah dicap TJ juga harus memberikan uang Rp 10 ribu saat melintas.

“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni dua unit sepeda motor untuk mengejar kendaraan korban, dua unit HP, dua alat hisap sabu dan sisa pakai, satu sajam jenis pisau. Cap bertulisan TJ, empat kaleng pilok berwarna putih dan uang tunai pecahan sejumlah Rp. 300 ribu,” tutupnya. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: