News Pringsewu

Sebulan Geluti Profesi Mucikari, Janda Muda Ditangkap Polisi

SW kini diamankan Satreskrim Polres Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut. (Nanang)

PRINGSEWU – Seorang wanita muda berusia 22 berinisial SW, diamankan Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu (16/9/2020). SW diamankan atas dugaan menjadi mucikari prostitusi online.

Janda muda asal Kecamatan Pringsewu ini diamankan di rumah kos di Kuncup, Kecamatan Pringsewu. Selain tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 500 ribu dan handphone yang diduga sebagai sarana tersangka menjajakan wanita kepada lelaki hidung belang.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Tersangka mengaku baru sebulan geluti profesi mucikari. Modusnya menjual sejumlah perempuan kepada laki-laki melalui WhatsApp. Jika ada yang mau, harus membayar Rp 500 ribu. Nah, setiap transaksi tersangka mendapat Rp 100 ribu. Begitu kesepakatanya dengan wanita yang ditawarkan,” jelasnya, Kamis (17/9/2020).

Atas perbuatannya, SW akan dijerat pasal 296 jo 506 KUHP tentang tindak pidana mucikari. “Sekarang masih kita lalukan pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu,” pungkasnya. (Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: