JAKARTA – Kemungkinan besar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Sebab, ada beberapa keterangan saksi yang masih bisa didalami penyidik setelah lembaga anti-rasuah itu menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel sebagai tersangka.
“Kalau dilihat dari keterangan sebelumnya, mungkin (kasus ini) tidak berhenti di dia (Choel). Masih ada beberapa hal lagi yang bisa didalami,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di kantornya, Minggu (19/2).
Saut mengatakan, hal tersulit dalam penanganan perkara yang berlarut ini adalah mendapatkan keterangan sebelumnya. Meski dalam surat dakwaan banyak pihak-pihak lain yang disebut, KPK tidak bisa dengan mudah menyeretnya tanpa alat bukti yang cukup. “Enggak boleh sebut nama. Kalau penyelidikan, saya tidak boleh sebut nama. Bisa di-sue orang kalau sebut nama,” ujarnya.
Kasus ini merupakan peninggalan dari pimpinan KPK periode sebelumnya. Sejak naik ke penyidikan pada 2012, hingga kini pengembangan terus dilakukan. Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Choel pun baru dilakukan 6 Februari lalu.
Choel ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, terkait dengan proyek sarana olahraga tahun anggaran 2010-2012 yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, tersebut.
Aliran Dana Hambalang
Dalam dokumen yang salinannya diterima media, miliaran rupiah dana Hambalang diduga mengalir ke sejumlah pejabat tinggi, pengusaha, dan anggota parlemen. Uang haram tersebut ada yang disalurkan melalui subkontraktor, ada pula yang dikirim langsung oleh konsorsium PT. Adhi Karya Tbk dan PT. Wijaya Karya Tbk.
Berikut ini, siapa saja yang diduga kecipratan “duit panas” itu:
Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pada 2010-2011, mencairkan uang pembayaran kepada Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Adhi Karya – PT. Wijaya Karya senilai Rp 471 miliar.
KSO Adhi-Wika. Sebelum KSO terbentuk, dari 2009 hingga 2010, Adhi dan Wika telah mengalirkan ongkos komitmen Rp 19,32 miliar ke banyak orang. Setelah KSO terbentuk, dikeluarkan lagi Rp 15,22 miliar. Sehingga, total dana yang mengalir ke pihak tertentu paling sedikit Rp 34,54 miliar.
Aliran dana-dana tersebut ada yang disalurkan melalui sub-kontraktor, ada pula yang dikirim langsung oleh konsorsium Adhi-Wika.
Berikut ini dana-dana yang diduga mengalir melalui sub-kontraktor:
PT Global Daya Manunggal. Mendapat kontrak pekerjaan struktur serta arsitektur asrama junior dan gedung serba guna senilai Rp 142,4 miliar. Perusahaan ini telah menerima pembayaran Rp 60,2 miliar. Dari Global ini, dana mengalir kepada: mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng, senilai Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel yang adik Menpora (Rp 4 miliar), dan Deddy Kusdinar yang mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora (Rp 250 juta).
PT Dutasari Citralaras. Mendapat kontrak pekerjaan mekanikal elektrikal dan penyambungan listrik PLN senilai Rp 328 miliar. Perusahaan ini telah mendapat pembayaran Rp 170,3 miliar. Tidak disebutkan aliran dana dari perusahaan milik istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, ini.
Berikut ini dana-dana yang diduga mengalir langsung dari konsorsium Adhi-Wika:
Perusahaan. Commitment fee PT Dutasari (Rp 28 miliar), ganti rugi terhadap Grup Permai milik M. Nazaruddin (Rp 10 miliar).
Pribadi. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Rp 2,2 miliar), Direktur Utama Dutasari Mahfud Suroso (Rp 28,8 miliar), mantan Ketua Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Mahyudin (Rp 500 juta), anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey (Rp 2,5 miliar), mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto (Rp 3 miliar), mantan Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharam (Rp 6,5 miliar), Deddy Kusdinar (Rp 1 miliar), mantan Direktur Operasi Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor (Rp 4,5 miliar), dan beberapa pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (Rp 135 juta). (red/Audit BPK/dokumen pemeriksaan).*
sumber:igsberita.com















Add Comment