Lampung Utara – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan BS (17) warga Jalan Pesirah Abung Kelurahan Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi, Sabtu (14/4/2018) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. BS ditangkap saat karena kedapatan memalak sopir kendaraan angkutan barang jenis truk yang melintas di Jalan Kotabumi Ilir Kecamata Kotabumi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K., mengatakan, pelaku ditangkap saat personil tekab 308 sedang melakukan patroli rutin di seputaran di Jalan Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi. Kala itu anggota melihat pelaku sedang melancarkan aksi pemerasan terhadap sopir truck yang membawa kayu, yang kebetulan sedang melintasi jalan tersebut.
“Melihat kejadian tersebut personil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp. 42.000 dan 1 buah obeng plus yang digunakan pelaku sebagai senjata untuk mengacam korban,” kata Kapolres, Sabtu (14/4/2018).
Ditambahkannya, pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti diamakan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut. “Jika terbukti telah melakukan aksi pemerasan maka pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tutupnya. (Adi)














Add Comment