LAMPUNG UTARA – Dalam setahun Uji Kelayakan Kendaraan Dinas Perhubungan sumbang Rp 170 juta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Utara (Lampura). Dinas Perhubungan Lampura juga secara resmi sudah mengantongi sertifikat kelayakan alat uji KIR yang diberikan Dirjen Kementrian Perhubungan untuk memberikan pelayan terbaik bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji kelayakan jalan.
Iwan salah satu pengendara yang melakukan uji kir mengaku, demi kenyamanan berkendara, enam bulan sekali melakukan pemeriksaan rutin sesuai dengan peraturan yang ada. ”Sekarang pelayan Uji KIR lebih baik, dan mudah,” ungkapnya
Kepala Dinas perhubungan Basirun Ali mengatakan, ada beberapa proses dalam melakukan uji KIR, pertama diliat kelengkapan administrasi kendaraan. Selanjutnya permohonan pemeriksaan fisik ada lima tahapan antara lain kelayakan kendaraan seperti rem, lampu, berat kendaraan dan speed kilometer.
“Kelima alat itu sudah tidak usah diragukan lagi, sementara itu dari uji kelayakan jalan tersebut pemerintah Kabupaten Lampung Utara medapatkan kontribusi PAD Rp 170 juta pertahunnya. Karena setiap tahunnya kita targetkan, dan alhamdulilah selalu terpenuhi,” katanya, Kamis (10/1/2019).
Meidian salah seorang master penguji KIR mengaku mendapati kendalah saat melakukan uji kelayakan ketika kendaraan itu kotor. Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat agar membawah kendaraan saat mengurus KIR dalam keadaan bersih. (Adi)

Add Comment