Lampung Utara News

Waduh, 18 ASN Lampura Dipecat Tidak Hormat

Kepala BKPSDM Lampung Utara Abdurahman, saat dikonfirmasi terkait pemecatan PNS. (Adi Susanto)

LAMPUNG UTARA – Sejak 2013 hingga 2017, Pemerintah Kabupten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) telah memecat 18 Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dipecat karena terlibat kasus perkara Tindak Pidana Korupsi, sedangkan seorang ASN yang masih ditangani belum ada ketetapan hukum.

Kepala Badan Kepegawaian dan Penembangan Sumber Manusia (BKPSDM) Abdurahman membenarkan, adanya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 18 ASN tersebut. “Satu orang lagi masih proses Peninjuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), belum Inkrah, jadi belum dapat di kita proses,” katanya, Kamis (4/7/2019).

Semantara 2018 sampai saat ini, belum ada surat pemberitauan dari pihak terkait adanya kasus Tipikor. “Bupati Lampung Utara, komitmen akan memecat PNS yang terlibat Kasus Korupsi, sesuai Surat Kemendagri,” tegas Abdurahman.

Abdurahman berharap, seluruh ASN Lampung Utara untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara. Jangan sampai tersandung kasus serupa.

”Jauhi hal-hal yang merusak diri sendiri dan Negara,” tutupnya. (Adi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: