LAMPUNG UTARA – Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Kasi Pembangunan Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terhadap Mahmud Albet (39) warga setempat terkesan dibiarkan.
Lambannya penanganan perkara tersebut membuat kuasa hukum korban dari LBH Awallindu Samsi Eka Putra mendesak pihak Polres Lampura agar memproses hukum secara profesional. Pasalnya, hingga saat ini Polres Lampura belum menetapkan status terlapor pada proses penanganan perkara kliennya.
“Oknum terduga pelaku pemukulan sampai saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (24/12/2020).
Padahal, lanjut dia, penyidik Polres Lampura telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari saksi korban dan saksi pelaku, bahkan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus melakukan rekonstruksi.
“Kami sebagai kuasa hukum telah menyurati kembali guna mempertanyakan perkembangan perkara tersebut pada 15 November 2020 yang lalu,” imbuhnya.
Kuasa Hukum korban berharap, pihak penegak hukum khususnya Polres Lampunlra segera melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang di Republik Indonesia.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih Andri Putranto saat dikonfirmasi terkait keluhan tersebut melalui dihubungi tidak mengangkat telepon.
Sebelumnya, Rembuk Desa Kampelas bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Abung Barat diwarnai kericuhan. Pasalnya Kasi Pemerintahan desa Mahendra Kusuma (31) setempat memukul dan melempar kursi ke tubuh Mahmud Albet (39), Selasa (2/6/2020).
Dari peristiwa pemukulan itu korban mengalami luka robek di bagian kening sebelah kiri dan memar pada bagian tangan kiri. Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampura LP/525/B/VI/2020/POLDA LAMPUNG/RES L.U tanggal 02 Juni 2020. (Adi/Yono)














Add Comment