Lampung Utara News

Bawahi 6 Kabupaten, Hanya Ada 5 Unit R4 Sitaan di Rupbasan Kotabumi

Para Petugas Rupbasan Kotabumi lakukan perawatan kendaraan roda empat. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Kotabumi tidak dimaksimalkan lembaga terkait. Meski membawahi 6 kabupaten, saat ini hanya 5 unit R4 sitaan yang dititipkan.

Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi  Palhan mengatakan, jumlah barang sitaan yang ada tentu tidak sesuai dengan luas wilayah yang dibawahi. Dimana Rupbasan Kelas II Kotabumi membawahi Kabupaten Lampura, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat, dan Mesuji.

“Padahal sebelumnya saya sudah menyurati ataupun berkordinasi langsung dengan Kejari dan Kapolres,  namun hingga saat ini belum adanya tidaklanjut dari intasi terkait,” bebernya, Senin 13 September 2021.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan Pasal 44 KUHAP benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disingkat Rupbasan. Rupbasan satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, tugas pokok RUPBASAN adalah melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara,” jelasnya.

Berdasarkan aturan, kata dia, penyimpanan dilakukan dengan baik dan tertib sesuai dengan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) pengelolaan benda sitaan Negara dan barang rampasan Negara. Sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan oleh yang berkepentingan mudah dan cepat mendapatkannya.

“Saya berharap bisa difungsikannya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ini, sebagai tempat barang bukti dari perkara yang ada,” tukasnya. (Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: