WAY KANAN – Polsek Gunung Labuhan mengamankan dua tersangka kasus tindak pencurian di Dusun Talang Sebaris, Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kamis (3/6/2021).
Tersangka berinisial RR (44) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan K (33) Warga Talang Timba, Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampura.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari menyampaikan, kronologis kejadian pada Minggu 30 Mei 2021 sekira pukul 02.30 WIB, korban Ali Sukardi bangun tidur dan mengetahui kalau pintu depan rumahnya dikunci dari luar.
“Korban pun menyampaikan kepada isterinya kalau ada pencuri di rumahnya. Korban akhirnya memaksa membuka pintu untuk keluar dengan memutuskan tali plastik yang mengunci pintu depan rumah,” ulasnya.
Dugaan korban ternyata benar, karena korban melihat sudah tidak ada lagi dua karung biji kopi basah yang dijemur korban di halamannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 juta, kemudian korban melaporkan ke Polsek Gunung Labuhan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara kronologis penangkapan pelaku pada Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB, korban diberitahukan oleh rekannya bahwa ada dua orang yang diduga mengambil biji kopi milik korban sudah diamankan oleh masyarakat setempat yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Gunung Labuhan,” bebernya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan Polsek Gunung Labuhan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Dian)















Add Comment