LAMPUNG UTARA – Sekdakab Lampung Utara (Lampura) Lekok memastikan sanksi tegas menanti ASN yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Ketegasan tersebut menyusul bukan kali pertama adanya ASN yang tersangdung kasus narkoba.
Seperti yang belum lama terjadi, oknum Honorer Satpol PP yang menjaga Rumdis Sekdakab Lampura diamankan Satres Narkoba karena sabu. Dimana penangkapan itu merupakan kesekian kalinya oknum ASN Lampura yang diciduk lantaran barang haram tersebut.
“Tidak ada toleransi bagi PNS, honorer, atau TKS yang terjerat narkoba, akan dikenakan sanksi sesuai aturan, bahkan bisa dipecat kalau aturannya menyebutkan harus dipecat. Karena persoalan ini mencoreng nama Pemkab Lampung Utara,” tegasnya, Kamis (3/6/2021).
Ia pun menyerahkan sepenuhnya persoalan ASN yang tersandung narkoba kepada aparat penegak hukum. Ia juga meminta kedepannya Kasat PolPP lebih selektif dalam memilih personil dan penempatannya. (Adi/Yono)














Add Comment