Lampung Utara – Diklaim Badan Nasional Narkoba (BNN) sebagai kabupaten yang masuk dalam zona merah penyalahgunaan narkoba, Polres Lampung Utara melalui Satresnarkoba menggelar deklarasi dan penandatanganan pakta integritas pembentukan zona bersih Narkoba di Tanah Miring Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Senin (13/10/2017).
Wakil Ketua DPRD Yusrizal sebagai salah satu warga setempat mengaku bangga dengan adanya program yang dicanangkan oleh kepolisian. Menurutnya, image negatif terhadap Tanah Miring lekat oleh masyarakat luar.
”Semoga adanya kerjasama dengan pihak terkait kita bisa menanggulangi permasalahan ini bersama. Saya tidak mau sampai daerah lain terkena imbasnya dan saya tidak munafik memang kenyataannya seperti itu,” terangnya
Sementara itu Kapolres AKBP Eka Mulyana S.I.K., mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah dalam menyikapi permasalahan yang ada terutama khususnya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
”Di sini kita bersama pemerintah daerah dan masyarakat untuk tidak menggunakan Narkoba agar terciptanya ketertiban kamtimnas serta memerangi penyalahgunaan narkoba tersebut. Kita akan melakukan langkah tegas apabila kita mendapatinya,” terangnya.
Kesempatan yang sama Wakil Bupati Sri Widodo mewakili pemerintah daerah menerangkan, bahwa bahaya mengkonsumsi narkoba tersebut bisa membuat seseorang melakukan tindakan di luar nalar manusia. “Jelas secara tidak langsung menkonsumsi narkoba tersebut merusak otak kita, secara tidak sadar kita merugikan orang yang kita sayangi,” tukasnya. (Adi)















Add Comment