LAMPUNG TENGAH- Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan tersangka pencurian semen berstatus ASN Pemkab Lamteng berinisial RF (37), Selasa (23/6/2020).
Nahasnya, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, saat pihak berwajib menjemput tersangka di kediamannya LK III, Kampung Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, juga menemukan paket kecil sabu.
Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., diwakili Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik., menerangkan, selain satu plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu, pihaknya juga mengambil pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri semen juga satu unit mobil Merk Suzuki Karimun Warna Putih No Pol B 1126 GH, yang digunakan mengangkut hasil kejahatan.
“Kasus ini diketahui saat korban datang ke bangunan rumahnya di Kampung Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih yang sedang dalam proses pembangunan, kemudian korban melihat barang-barang bangunan yang diletakan di depan pelataran bangunan rumah,” ulasnya.
Namun korban merasa material bangunannya berkurang, merasa curiga korban membuka kamera CCTV. Ternyata benar, setelah mengecek CCTV barang-barang bangunan milik korban telah di curi oleh pelaku dengan menggunakan satu unit Mobil Merk Suzuki Karimun Warna Putih No Pol B 1126 GH.
“Kejadian itu pada, Selasa (23/6/2020) sekitar 02.00 WIB. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah dengan Nomor : LP/ 728 -B / VI / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng Tanggal 23 April 2020,” ujar Yuda.
Sedangkan tersangka mengaku aksi pencurian ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya tersangka pernah menjebol pintu gudang bantuan bansos dan pernah mengambil alat AC Kantor Pemda Lampung Tengah. Untuk perkara penyalahgunaan narkoba, RF akan diserahkan ke Sat Narkoba.
“Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Mozes)















Add Comment