News Pringsewu

Diduga Edarkan Sabu, DS Diamankan Berikut 10 Paket Sabu

DS diamankan Polsek Pringsewu atas dugaan mengedarkan sabu. (Nanang)

Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pringsewu berhasil menangkap DS (33) terduga bandar narkoba jenis sabu di Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung , Senin (30/10/2017) malam.

Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.I.K., M.Si, menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan di jalan jalur 2 tepatnya belakang pasar terminal akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian anggota Polsek Pringsewu yang dipimpin oleh Kanit Intelkam dan Panit 2 Reskrim beserta anggota melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku.

”Pelaku ditangkap pukul 22.30 WIB di rumah kontrakan di belakang Pasar Terminal Pringsewu. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat membuang barang bukti tas warna coklat berisi sabu yang kemudian dapat temukan oleh anggota di belakang rumah kontrakan tersebut,” bebernya, Selasa (31/10/17) pagi.

Setelah didapatkan barang bukti narkoba, anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Dusun Tempel Kelurahan Pringsewu Utara yang disaksikan keluarganya dan didapatkan alat pakai sabu. Petugas juga melakukan pengembangan ke rumah milik EN alias IN (38) warga Pekon Sidoharjo yang diduga merupakan penyuplai sabu kepada DS, namun pada saat dilakukan penggerebekan EN sudah tidak ada di rumahnya.

“Sedangkan dari rumah DS ditemukan sisa bekas pakai sabu dan alat hisap sabu. Keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan berupa tas selempang warna coklat merk Biyate, dompet warna coklat merk Levi’s, 10 paket hemat sabu, sekop terbuat dari pipet, HP Nokia warna putih, 17 plastik klip kosong dan hasil penggeledahan di rumahnya diamankan 3 pipet, pirex dan kompor. Sementara barang bukti diamakan dari rumah EN berupa plastik klip yang terdapat sisa sabu, pirex, dan 2 pipet,” urainya.

Pelaku bersama barang bukti ditahan di Polsek Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.”Kami pun menetapkan EN sebagai DPO,” tegasnya.

Terkait maraknya peredaran gelap Narkoba, Kapolsek menghimbau seluruh masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penyalahgunaan narkoba karena merupakan embrio kehancuran akhlak dan budaya masyarakat. “Bila ditemukan atau mengetahui penyalahgunaan narkoba segera menginformasikan kepada pihak berwajib, mencegah lebih baik dari pada menangkap oleh sebab itu peran masyarakat dan semua pihak sangat penting,” tandasnya. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: