Metro News

Dituding Jadi Pelakor, Anggota DPRD Metro Tuntut Isteri Rekan Sendiri

Humas Pengadilan Negeri Metro Beny Arisandy, SH., MH saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2018). (Arby Pratama)

Metro – Isteri anggota DPRD Kota Metro berinisal M menjadi terdakwa pada kasus pencemaran nama baik pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Metro. Perkara tersebut terjadi lantaran M menuding anggota DPRD berinisial N (51) telah berselingkuh dengan suaminya berinisial A (54) yang juga sebagai wakil rakyat di Bumi Sai Wawai.

Perkara tersebut terkuak pada sidang keempat yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Metro, sekitar pukul 14.30 WIB pada, Rabu (3/1/2018) dengan M sebagai terdakwanya. Namun sayang, sidang yang dipimpin Hakim Ketua A. Sumardi, S.H., bersama hakim anggota 1 Benny Arisandy, S.H., dan hakim anggota II Teti Hendrawati, A.M.d,.S.H., harus ditunda pada 10 Januari 2018 lantaran kurangnya saksi.

Usai sidang, terdakwa M beserta pengacaranya pun menolak untuk dimintai keterangan dengan langsung pergi meninggalkan awak media. Namun mengisyaratkan untuk melakukan perlawanan dengan kembali melaporkan anggota DPRD berinisial N.

Sementara Hakim Ketua melalui Humas PN Metro Arisandy menerangkan, keberatan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa M istri Anggota DPRD Kota Metro berinisial A tersebut tidak diterima. Sehingga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 160/Pid.B/2017/PN Metro atas nama terdakwa Mtersebut di atas menanggungan biaya perkara sampai dengan putusan terakhir.

“Perkara ini, dakwaan ke- 1 pasal 311 Ayat 1 KUHP JO pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang masalah pencemaran nama baik serta jabatan terhadap saksi korbanya itu N. Sidang di tunda kita akan mendengarkan saksi dari N, karna saksi sekarang masih di luar Kota. Makanya sidang akan dilanjutkan pekan depan,” pungkasnya. (Ap)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: