Lampung Utara News

Pospera Sebut Pengembang Perumahan GNM Lampura Tabrak Aturan Tata Ruang

Ketua DPC Pospera Lampura saat meninjau Perumahan GNM lampura paska banjir beberapa hari yang lalu. (Adi Pratama)

Lampung Utara – Banjir yang merendam Perumahan Griya Nuwow Maffan (GNM) di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negaram Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) beberapa hari yang lalu diduga disebabkan kelalaian dari pihak pengembang yang sudah menyalahi aturan tentang tata ruang pembangunan.

Juaini Adami, Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Lampura mengatakan, sedikit nya ada tiga poin peraturan yang sudah ditabrak oleh GNM dalam pengembangan perumahan tersebut.

“Pertama, tidak adanya sumur resapan, kedua penyempitan bahan sungai, dan ketiga kurang tingginya pondasi perumahan. Sedangkan diketahui lahan perumahan tersebut berada di dataran rendah,” kata Juaini, Rabu (3/01/2017).

DPC Pospera mewakili penghuni perumahan GNM mengaku, telah mengklarifikasi dugaan tersebut kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampura. Dan dinas pun sebelumnya telah memberikan teguran terhadap pengembang namun tidak diindahkan dalam pelaksanaan pembangunanya.

“Pada 2015 lalu, pihak GNM melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin. Karena izinnya meyusul setelah dilaksanakan pembangunan, inikan menyalahi aturan,” tegas Juaini.

Dari hasil pantauannya, GNM sudah tiga kali ini mengalami kebanjiran. Bahkan sudah tiga kepala keluarga yang meninggalkan rumahnya karena trauma dengan banjir yang merendam sampai setinggi leher pria dewasa.

 “Kalau begini siapa yang dirugikan, ya konsumen dan pemerintah daerah,” sesalnya.

DPC Pospera Lampura pun pernah berkoordinasi dengan pihak pengembang namun tidak ada respon. Juga sudah berkoordinasi dengan pihak perizinan Lampura.

“Kami pernah menghubungi pihak pengembang yakni Pak Heri by phone, tapi tidak direspon. Bahkan pihak perizinan pernah melayangkan surat kepada pengembang mengenai tiga point yang saya sebutkan tadi,” terangnya.

Jika pengembang tidak mengindahkan teguran DPC Pospera Lampura, pihaknya akan siap mengambil tindakan tegas. “Kami akan menuntut hak penghuni GNM dan akan turun kejalan, meminta agar GNM untuk disegel,” pungkasnya.

Terpisah Sri Mulayana Bahar Kepala perizinan saat dihubungi via telepon mengatakan, pihaknya sedang membentuk tim untuk memeriksa ke lapangan. “Nanti saya beritahu, dari tahun kemarin kita sudah action, kita lagi membentuk tim untuk turun kelapangan,” tukasnya. (Adi)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: