Metro- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro pada tahun 2020 lalu.
Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne mengatakan, para saksi dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas penyidikan dugaan Tipikor peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan DLH.
” Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan berasal dari empat orang unsur penyedia (pihak ketiga), dan enam orang dari DLH,” kata Kajari di ruang kerjanya, Rabu (9-3-2022) pagi.
Dia menegaskan, pemerikasaan itu untuk mengembangkan dan mencari keterangan dalam penyidikan. Mulai dari kesaksian yang didengar dan dilihat sehingga fakta-fakta dapat terungkap.
“Kami terus melakukan pemeriksaan sambil menghitung kerugian negara yang diakibatkan dalam dugaan Tipikor ini,” tegasnya.
Dia menjelaskan, meskipun belum menetapkan tersangka. Namun proses penyidikan untuk mengungkap dalang dalam kasus Tipikor tersebut terus dilakukan.
“Pasti suatu penyidikan arahnya kesana dan membutuhkan waktu. Untuk kerugian negara belum bisa kita estimasi. Kita tetap menghitung berapa besar kerugian yang diakibatkan oleh itu,” ujarnya.
Menurut dia, proses penyidikan membutuhkan waktu dan data yang lengkap. Sehingga saat Kejaksaan mengirimkan surat ke BPKP Lampung sudah lengkap bukti.
“Kalau berkas belum lengkap nanti di tanya lagi. Misal, tersangka sudah ditahan sementara penghitungan masih berjalan. Kok belum di limpahkan juga. Maka kami juga harus melengkapi terlebih dahulu,” ujarnya.
Dia menambahkan, cepat atau lambat. Setiap kasus dalam penyidikan akan mengungkap fakta pada bukti yang mengerucut pada tersangka. (**)















Add Comment