LAMPUNG TENGAH – Ada saja ide kocak pelaku tindak kejahatan untuk mengelabui petugas demi terlepas dari jeratan pidana. Bahkan terkadang tidak terpikir akal sehat.
Seperti yang dilakukan pria berinisial RML (50), warga Dusun V RT 14 RW 05, Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah (Lamteng) ini. Ia berpura bisu saat diamankan Polsek Seputih Raman, Selasa (19/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Usut punya usut, trik itu dilakukan untuk mengelabui petugas atas kepemilikan narkoba jenis sabu yang disimpannya di dalam mulut. Pasalnya, saat diciduk, tersangka ini diduga akan melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan Kampung Rama Nirwana, Kecamatan Seputih Raman, Lamteng.
“Karena sering hujan, jadi tersangka berpikir aman transaksi siang bolong. Tersangka ini mencoba mengelabui petugas dengan pura-pura tuna wicara, padahal dia menyimpan sabu di mulutnya,” terang Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH., MH., mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Selasa (19/1/2021).
Tidak tanggung-tanggung, tersangka menyimpan empat plastik klip bening berisi sabu seberat 1,30 gram di mulutnya. Alhasil, kini tersangka harus digelandang ke Polsek Seputih Raman untuk mempertanggungkan perbuatannya.
“Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 tahun penjara,“ pungkasnya. (Mozes)

Add Comment