News Tulang Bawang

Miliki Senpi Rakitan, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan di Polsek Gedung Meneng.(Roby)

Tulang Bawang – Polsek Gedung Meneng berhasil menangkap SU als S (32) yang menyimpan dan menguasai senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi tanpa hak di Km 58 Kampung Gedung Meneng Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, Senin (23/10/2017) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Gedung Meneng AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., menerangkan, SU yang berprofesi sebagai supir merupakan merupakan warga Lubuk Linggau Kerawas Kecamatan Kerawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 196 / X / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gd. Meneng tanggal 23 Oktober 2017.

”S ditangkap saat sedang bersama dengan temannya berinisial P. Temannya ini merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sasaran sarang burung walet, TKP wilayah hukum Polres Mesuji,” ungkapnya, Selasa (24/10/2017).

Menurut keterangan pelaku, keduanya merencanakan melakukan pencurian sarang burung walet di wilayah hukum Polsek Gedung Meneng dengan menggunakan sejata api rakitan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 3 butir amunisi.

”Sedangkan temannya P berikut barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dibawa ke Mapolres Mesuji. Su dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya.

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: