METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2021 tentang santunan bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 di Aula Pemkot Metro, Selasa (15/6/2021).
Dalam sosialisasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo tersebut, salah satunya membahas soal syarat-syarat yang harus dilengkapi si penerima bantuan.
“Dalam kebijakan ini, pemberian santunan harus melengkapi syarat yang ditetapkan di Perwali, diantaranya Fotocopy KTP dan KK korban meninggal COVID-19 sebanyak 2 lembar. Jika KTP dan KK hilang, maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan kepolisian, fotocopy ahli waris sebanyak 2 lembar, fotocopy dan surat keterangan dari lurah sepengetahuan camat, fotocopy surat keterangan kematian akibat COVID-19 sebanyak dua lembar dari instansi berwenang, fotocopy akta kematian dua lembar dan fotocopy rekening Bank Lampung,” kata Bangkit.
Dalam rapat itu, juga diosialisasikan Perwali perihal pemberian santunan kematian bagi korban COVID-19 kepada Lurah dan Camat Sekota Metro.
“Seperti yang tertuang dalam Perwali tanggal 26 April 2021, tentang kebijakan pemberian santunan kematian korban COVID-19, maka Pemerintah akan memberi santunan untuk masyarakat sebesar Rp.1.000.000 kepada ahli waris korban,” tambah Bangkit.
Bangkit mengatakan, kebijakan santunan kematian untuk korban COVID-19 termasuk ke dalam program seratus hari kerja Wali Kota Metro.
Bangkit menyebut, kebijakan santunan tersebut diberlakukan sejak 26 April lalu, pemberlakuan menunggu Perwali. “Untuk tanggal 26 April sebelumnya, santunan tidak bisa diberikan, hal itu sesuai amanat Perwali yang telah dikonsultasikan,” ujar Bangkit.
Sementara, Kabag Kesra Setda Kota Metro Rani Junaida menyampaikan, jumlah keluarga korban meninggal akibat COVID-19 yang telah mengajukan berjumlah 15 orang, terhitung dari penetapan Perwali pada 26 April 2021.
“Sejauh ini baru 15 ahli waris yang telah mengajukan, dan delapan diantaranya telah mengikuti proses pencairan dana santunan,” ujar Rani. (Adv)















Add Comment