Metro News

Penjara dan Denda Rp 50 Juta Ancam PKL yang Berjualan di Taman Merdeka

Kasat Satpol PP Kota Metro Imron SP saat di konfirmasi awak media. (Arby Pratama)

Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan menerapkan sanksi pidana kurungan enam bulan dan atau denda Rp 50 juta bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pengusaha permainan yang beroperasi di Taman Merdeka.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro Imron mengatakan, sanksi akan ditetapkan setelah hasil rapat koordinasi antara pihaknya, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Disporapar, dan Polri.

“Ini untuk penertiban odong-odong, PKL, dan wahana bermain di Taman Merdeka. Rapat itu untuk menentukan dimana PKL, odong-odong maupun wahana bermain di Taman Merdeka akan dipindahkan,” bebernya, Selasa (13/2/2018).

Imron menjelaskan, Satpol PP akan lebih mengutamakan langkah persuasif untuk penertiban tersebut. Ini sesuai arahan Wali Kota Metro. Namun, pihaknya siap menindak sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2017, jika PKL dan pengusaha permainan anak tidak kooperatif.

“Arahan pimpinan dalam penertiban harus manusiawi. Tetapi pada prinsipnya taman itu harus bersih dari PKL, odong-odong maupun wahana bermain. Kalau tidak mau kerja sama, kita kenakan itu. Denda atau kurungan,” tandasnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan kerjasama dengan Polres. Termasuk membuat perjanjian hitam di atas putih. Jika melanggar perjanjian, maka akan diserahkan ke aparat hukum untuk ditindak lanjuti.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Leo Hutabarat mengaku, rencananya PKL akan dipindahkan ke Nuwo Intan dan depan Mandiri. Sementara mainan akan dilakukan bertahap. Kemungkinan di Lapangan Samber.

“Kita masih tunggu rapatnya. Ini untuk menentukan mereka akan kita pindahkan kemana. Termasuk nanti dengan RSUD A Yani soal pemindahan PKL di Jalan Seminung ke area Food Court,” imbuhnya.

Ketika di konfirmasi awak media, Ketua Paguyuban Pedagang dan Usaha Permainan (P2UP) Taman Merdeka Budi Hartono Keukeh akan bertahan meski dilakukan penertiban.

“Ya kalau kami pedagang yang tergabung dalam P2UP tidak ada yang mau untuk di pindah, karena mengingat jumlah pedagang yang seperti nya tidak mungkin Nuwo Intan bisa menampung semua pedagang. Kemudian dulu beberapa pedagang sudah pernah mencoba dagang di situ dan nyatanya tidak ada pembeli sama sekali. Kami masih tetap berusaha meminta kebijakan Bapak Wali Kota Metro untuk sekedar menertibkan kami di taman saja. Karena dalam Perda No 5 tahun 2010 itu kan di sebutkan bahwasanya yang boleh berdagang yang sudah mendapat ijin dari walikota,” paparnya.

Ia juga memohon kepada Wali Kota Metro Achmad Pairin untuk berwelas asih terhadap PKL Taman Merdeka. Dirinya juga menyampaikan tidak ada alternatif tempat yang mereka inginkan selain berjualan di Taman Kebanggaan warga Metro tersebut.

“Kami memohon dengan sangat kepada bapak Achmad Pairin untuk berwelas asih kepada kami yang merupakan rakyat kota metro, agar tetap bisa melakukan kegiatan mencari nafkah di taman merdeka Kota Metro. Kami benar-benar memohon bapak wali bisa memberikan ijin nya kepada kami. Kalo sampai saat ini mas kawan-kawan pedagang masih tetap berkeinginan berdagang hanya di taman merdeka mengingat disitulah selama belasan tahun terakhir ini mereka bisa menghidupi keluarga walau hanya pas-pasan,” tuturnya.

Sementara itu terkait sangsi yang akan di terapkan terhadap PKL yang membandel, Pihaknya tidak merasa keberatan dan gentar akan ancaman sangsi denda dan kurungan penjara tersebut.

“Ya kalau memang begitu nanti kami seluruh pedagang yang ada dan semua keluarganya minta di penjara semua nya, biar Pemkot yang ngurusin hidup kami beserta keluarga,” ketusnya. (Ap)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: