News Tulang Bawang

Polres Tuba Bekuk Terduga Bandar Narkoba

JY ditangkap Satres Narkoba Polres Tulang Bawang karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. (Roby)

Tulang Bawang –  Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap JY (44) yang diduga menjual Narkoba jenis sabu di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (29/10/2017).

“JY yang berprofesi wiraswasta dibekuk sekitar pukul 06.30 WIB di rumahnya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung,” ungkap Kasat Narkoba AKP M. Doni Novandri Burni, S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., Senin (30/10/2017).

Penangkapan JY, lanjut Doni, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 321 / X / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba tanggal 29 Oktober 2017. Sebelumnya anggota Satnarkoba mendapatkan informasi di rumah JY sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

”Lalu anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku JY dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas dia.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sabu, handphone, bong, korek api gas, pipet, plastik kosong, kotak rokok kaleng, dompet dan pirek. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Diamankan dari pelaku berupa 1 bungkus kecil sabu, 1 buah handphone merk samsung warna putih, 1 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah korek api gas, 4 buah pipet, 9 buah plastik kosong, 1 buah bekas kotak rokok kaleng, 1 buah dompet berukuran kecil bermotif bunga dan 3 buah pirek,” tutupnya. (Roby)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: