Lampung Utara News

Polsek Abung Semuli Ringkus Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong 

Tersangka dan barang bukti kini berada di Mapolsek Abung Semuli. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus dua tersangka  tindak pidana Curat salah satu rumah milik warga Desa Sidorahayu, Kecamtan Abung Semuli, Kabupaten Lampura.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Abung Semuli, AKP Nawardin, SH., MH., mengatakan, kedua tersangka diamankan jajarannya di dua lokasi berbeda pada, Selasa 27 April 2021.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Selasa 27 April 2021 kedua tersangka berhasil kita amankan, keduanya kita amankan di dua lokasi berbeda,” ujar AKP Nawardin, Kamis (29/4/2021).

Kronologis penangkapan, lanjut dia, sekira pukul 08.30 WIB Unit Reskrim Polsek Abung Semuli berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka berknisial HR (23) di Pertamina Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan.

Setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 10.00 WIB jajarannya kembali berhasil mengamankan rekan tersangka berinisial RN (30) di areal humas jaya, dimana kedua tersangka merupakan warga Desa Sidorahayu.

“Bersama kedua tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit motor Honda Revo, satu buah senapan angin, satu buah mesin gerenda, satu buah mesin bor, dan dua buah tabung gas ukuran 3 kilogram sebagai alat bukti yang kita amankan dari kedua pelaku,” ungkap Kapolsek.

Kronologis kejadian, tambahnya, terjadi pada Jumat 23 April 2021 lalu sekira pukul 14.00 WIB, saat itu korban bersama keluarganya berangkat ke Bandar Lampung dan rumah dalam keadaan kosong.

Sekira pukul 17.30 WIB pelaku pencurian rumah kosong itu masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela belakang, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban.

“Barang yang diambil pelaku satu unit motor Honda Beat warna hitam, satu unit motor Honda Revo, satu buah senapan angin, satu buah mesin gerenda, satu buah mesin bor, dua buah tabung gas 3 kg. Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: