LAMPUNG UTARA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) melakukan proses pengeluaran Narapidana asimilasi untuk dirumahkan secara bersyarat, Rabu (2/4/2020).
Asimilasi tersebut berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak integritas bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Serta Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor: Pas-497.PK.01.04.04. Tahun 2020.
Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi, Denial Arif, didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Ade Chandra di Aula Rutan Kotabumi, mengatakan, narapidana yang dikeluarkan untuk menjalani asimilasi itu dilakukan secara bertahap mulai, Kamis (2/4/2020) hingga, Selasa (7/4/2020) mendatang. Di Rutan baru 44 orang dari 162 orang Narapidana yang dikeluarkan untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing, sisanya masih dalam tahap proses.
“Hari ini kami akan merumahkan 44 orang yang sudah menyelesaikan asimilasi. Mereka yang akan keluar tentunnya telah memenuhi syarat,” kata Karutan Denial Arif kepada sejumlah awak media, Rabu (2/4/2020).
Ia menambahkan, salah satu syarat Napi yang memiliki hukuman penjara di bawah 5 tahun dan telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya sebelum 31 Desember 2020. Para Napi harus berkelakuan baik dan memiliki catatan baik selama menjalani proses hukuman. Kemudian untuk batas waktu pembebasan yang telah ditentukan oleh Kemenkum HAM adalah maksimal sampai tanggal 7 April 2020.
Ia menegaskan, seluruh Napi yang mendapatkan asimilasi bukan berarti mereka bebas berkeliaran, tapi mereka harus melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
“Mereka tetap melakukan wajib lapor setiap satu bulan sekali. Mereka juga tetap dilakukan pengawasan oleh tim dari Balai Pemasyarakatan,” tegasnya.
Diharapkan bagi para Napi yang medapat kebijakan menjalani proses asimilasi ini untuk dapat tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan Kemenkumham.
“Dengan begitu, ketika sudah menjalani asimilasi dengan baik maka untuk selanjutnya dalam proses pembebasan bersyarat bagi napi tersebut dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.(Adi/Yono).














Add Comment