LAMPUNG UTARA – Tim Cobra Utara Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus dua tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Selasa (15/6/2021).
Tersangka berinisial YA (46) warga Sungkai Selatan dan rekannya DS (32) warga Sungkai Utara dicokok di rumah yang berada di Kampung Baru, Desa Negri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengungkapkan, selain sabu juga didapatkan senpi beserta amunisi aktif dari tangan tersangka.
“Kami amankan 12 paket sabu berat bruto kurang lebih 3,82 gram, satu pucuk senjata api rakitan warna silver jenis revolver, 3 butir amunisi aktif, satu bundel plastik klip bening dan satu buah tas pinggang kulit warna coklat,” paparnya, Kamis (17/6/2021).
Saat ini kedua tersangka berada di Mapolres Lampura guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Salah seorang pelaku juga diberikan tindakan tegas dan terukur kanan kakinya,” pungkasnya. (Adi/Yono)















Add Comment