News Tulang Bawang

Polres Tuba Cokok Warga Menggala Terduga Bandar Sabu

YI harus berurusan dengan polisi akibat ke pemilikan narkoba jenis sabu beserta timbangan digital. (Rama)
TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil menangkap YI (38), yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu, Selasa (30/10/2018).

“YI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan Palera 3, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Kami amankan, Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 18.00 WIB,” beber Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., M.H., Rabu (31-10-2018).

Ia menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari warga masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal laporan tersebut pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dipastikan pelaku berada di rumahnya, lalu anggota kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, timbangan digital beserta uang tunai, selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelasnya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 6 bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), kotak hitam berlogo zippo berisi beberapa plastik klip kecil kosong, timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH dan dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 348 ribu.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tandasnya. (Rama)
TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil menangkap YI (38), yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu, Selasa (30/10/2018).

“YI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan Palera 3, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Kami amankan, Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 18.00 WIB,” beber Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., M.H., Rabu (31-10-2018).

Ia menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari warga masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal laporan tersebut pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dipastikan pelaku berada di rumahnya, lalu anggota kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, timbangan digital beserta uang tunai, selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelasnya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 6 bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), kotak hitam berlogo zippo berisi beberapa plastik klip kecil kosong, timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH dan dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 348 ribu.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tandasnya. (Rama)

“Setelah dipastikan pelaku berada di rumahnya, lalu anggota kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, timbangan digital beserta uang tunai, selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelasnya.

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: