
“YI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan Palera 3, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Kami amankan, Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 18.00 WIB,” beber Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., M.H., Rabu (31-10-2018).
Ia menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari warga masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal laporan tersebut pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dipastikan pelaku berada di rumahnya, lalu anggota kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, timbangan digital beserta uang tunai, selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelasnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 6 bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), kotak hitam berlogo zippo berisi beberapa plastik klip kecil kosong, timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH dan dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 348 ribu.
“YI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan Palera 3, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Kami amankan, Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 18.00 WIB,” beber Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., M.H., Rabu (31-10-2018).
Ia menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari warga masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal laporan tersebut pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dipastikan pelaku berada di rumahnya, lalu anggota kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, timbangan digital beserta uang tunai, selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelasnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 6 bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), kotak hitam berlogo zippo berisi beberapa plastik klip kecil kosong, timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH dan dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 348 ribu.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tandasnya. (Rama)
“Setelah dipastikan pelaku berada di rumahnya, lalu anggota kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, timbangan digital beserta uang tunai, selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelasnya.

You may also like
Redaksi TabikPun
IKLAN

IKLAN













Add Comment