News Tulang Bawang

Bilangnya Kerja Rupanya Mendua, IY Tergoda Pria Muda yang Lebih Berstamina

IY dan TA harus berurusan dengan Polisi setelah disangkakan pasal perzinahan. (Rama)
TULANG BAWANG – IY wanita 33 tahun yang telah bersuami ini tak kuasa menahan godaan TA pria bujang 25 tahun. Bahkan IY tega menipu suaminya untuk dapat menjajal stamina sang pria idaman.

Usut punya usut, IY yang bekerja sebagai Babysitter di Jambi rupanya telah mengatur janji dengan TA untuk memadu kasih di Hotel Nusantara Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung sebelum IY kembali ke rumah. Namun nahas, cinta terlarang IY dan AP kepergok adik iparnya, yang langsung melaporkan perbuatan keduanya kepada ES suami sah IY.

Setelah mendengar informasi sang istri bersama lelaki lain di Pasar Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, ES langsung mengikuti sampai keduanya menuju kamar Hotel Nusantara nomor 38. ES pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar Agung agar segera ditindaklanjuti.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, S.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., M.H., mengatakan, TA dan IY merupakan pasangan bukan suami istri yang diamankan berdasarkan laporan ES suami sah IY. Sedangkan TA masih berstatus bujang, warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur.

“Mulanya ES mendapatkan SMS dari IY yang merupakan istrinya, Kamis (15/11/2018) sekitar pukul 20.16 WIB. Dalam SMS nya IY yang saat itu sedang bekerja di Jambi sebagai Babysitter akan pulang ke rumah ES. Namun setelah 1 hari ditunggu IY belum juga pulang dan tak bisa dihubungi melalui HPnya,” bebernya, Minggu (18/11/2018).

Setelah mendapatkan laporan ES, petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), lalu membawa TA dan IY ke Mapolsek Banjar Agung. Dari hasil pemeriksaan terhadap TA dan IY, diperoleh keterangan bahwa mereka telah menginap di Hotel Nusantara kamar nomor 38 sejak, Kamis (15/11/2018) malam dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 kali.

“TA dan IY akan dijerat dengan Pasal 284 KUHPidana tentang tindak pidana perzinahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan,” tutup Kompol Rahmin. (Rama)

“Mulanya ES mendapatkan SMS dari IY yang merupakan istrinya, Kamis (15/11/2018) sekitar pukul 20.16 WIB. Dalam SMS nya IY yang saat itu sedang bekerja di Jambi sebagai Babysitter akan pulang ke rumah ES. Namun setelah 1 hari ditunggu IY belum juga pulang dan tak bisa dihubungi melalui HPnya,” bebernya, Minggu (18/11/2018).

Setelah mendapatkan laporan ES, petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), lalu membawa TA dan IY ke Mapolsek Banjar Agung. Dari hasil pemeriksaan terhadap TA dan IY, diperoleh keterangan bahwa mereka telah menginap di Hotel Nusantara kamar nomor 38 sejak, Kamis (15/11/2018) malam dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 kali.

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: