News Tulang Bawang Barat

Apes, Beli HP COD Warga Tri Tunggal Jaya Diciduk Polisi

Pelaku dan penadah HP hasil rampasan kini diamankan Polsek Gunung Agung. (Andika)

TULANG BAWANG BARAT – Akibat tergiur harga handphone murah, MM (31) warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pemilik konter Pasar Unit 2, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang ini harus pasrah diciduk polisi, Jumat (9/8/2019), sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di konternya. Usut punya usut, rupanya MM diamankan lantaran membeli handphone curian seorang pelajar.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, S.H., mewakili plh Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, kejadian curas tersebut terjadi, Kamis (20/6/2019), sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Terobosan Tiyuh/Kampung Toto Mulyo, Kecamatan Gunung Terang. Korbannya EA (12) pelajar warga Tiyuh Sakti Jaya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“HP korban merk Samsung Galaxy S5 warna putih saat itu rampas orang. Modusnya mengancam menggunakan senjata tajam saat melintas di Jalan Terobosan Tiyuh/Kampung Toto Mulyo,” papar AKP Tri, Sabtu (10/8/2019).

Kronologis kejadian, lanjut Tri, ketika korban bersama dengan dua orang temannya hendak pulang dari pasar Tiyuh Toto Mulyo menuju ke rumah di Tiyuh Sakti Jaya dengan menggunakan dua unit sepeda motor. Ketika melintas di Jalan Peladangan Tiyuh Toto Mulyo, tiba-tiba dari arah belakang datanglah pelaku menyalip dengan menggunakan sepeda motor motor.

“Tidak lama kemudian pelaku kembali dan terus mengikuti sepeda motor milik korban dan sepeda motor milik saksi, karena korban dan saksi merasa curiga mereka langsung tancap gas. Sepeda motor milik korban malah bersenggolan dengan sepeda motor milik temannya, sehingga menyebabkan korban terjatuh. Disaat itulah pelaku langsung menghampiri korban dan menodongkan sebilah sajam jenis pisau kemudian mengambil HP milik korban yang berada di dalam kantong celananya. Setelah mendapatkan HP, pelaku pun kabur melarikan diri,” urainya.

Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Agung, berbekal laporan dan keterangan korban, pihaknya berasama Tekap 308 Polres Tuba melakukan penyelidikan. Rupanya HP tersebut sudah menjadi milik MM, pemilik konter di Pasar Unit 2, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pertama ditangkap yaitu pelaku MM (31) wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di counter miliknya. MM mengaku HP tersebut didapatnya dengan cara membeli secara online dari seseorang melalui akun FB (facebook) sistem COD (cash on delivery) seharga Rp. 800 Ribu. Kemudian petugas kami melakukan pencarian terhadap pemilik akun FB tersebut,” ulasnya.

Pasa, Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 01.15 WIB, petugas kembali menangkap pelaku utama berinisial AR (19) pengangguran, warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat saat sedang berada di rumahnya. Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gunung Agung.

“Untuk pelaku MM akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan untuk AR akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya. (Andika)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: