LAMPUNG UTARA – Tiga pemuda berinisial D (18), A (18), dan AR (19) warga Kecamatan Sungkai, Lampung Utara (Lampura) diringkus Sat Reskrim Polsek Kotabumi Utara, Selasa (26/5/2020).
Ketiganya diamankan setelah dilaporkan melakuka pencurian dengan kekerasan (curas) dan memeras sejoli berinisial BS dan ML di Bendungan Tirta Sinta Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara.
Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Ketiganya berhasil diamankan Selasa 26 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB,” jelasnya, Rabu (27/5/2020).
Kronologis kejadian, lanjut dia, pada Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB para pelaku mengendarai motor mendatangi kedua korban. Kemudian pelaku mengeluarkan pisau mengancam korban.
“Kemudian salah satu pelaku mengambil handphone merk Oppo type A37 korban. Tidak berehenti disitu, pelaku juga meminta korban menurunkan celananya kemudian direkam menggunakan handphone. Pelaku meminta uang Rp 2 juta kepada korban jika tidak mau videonya disebarkan. Tetapi korban tidak memiliki uang dan hanya memberikan Rp 100 ribu,” ulasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit pisau, satu unit motor merk Verza milik pelaku, handphone Oppo A5S milik pelaku yang digunakan merekam korban dan handphone Oppo A37 milik korban.
“Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (Adi/Yono)















Add Comment